Pernah Ditahan di Era Megawati, Eks Panglima Laskar Jihad Meninggal Dunia 

Pernah Ditahan di Era Megawati, Eks Panglima Laskar Jihad Meninggal Dunia 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Innalillahi wainnailaihi rajiun. Kabar duka datang dari bekas Panglima Laskar Jihad, Ustaz Jafar Umar Thalib. Jafar dikabarkan meninggal dunia.

"Innalillahi wainnailaihi rajiun, telah berpulang ke rahmatullah Ustaz Jafar Umar Thalib di Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, semoga husnul khatimah," kata kuasa hukum Jafar, Achmad Michdan, kepada wartawan, Ahad (25/8/2019).

Jafar wafat setelah mendapat perawatan intensif fi RS Jantung Harapan Kita, Ahad (25/8/2019). Jafar sejatinya sudah dirawat akibat serangan jantung sejak Rabu (21/8/2019).


Sebelumnya diberitakan, Jafar divonis 5 bulan penjara terkait kasus kekerasan oleh Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Jafar dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Kasus Ustaz Jafar berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, Rabu, 27 Februari 2019. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu, termasuk Jafar Umar Thalib, menegur Henock karena telah mengganggu ibadah di masjid.

Polisi mengatakan Ustaz Jafar diduga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound system di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.

Persidangan Jafar sendiri diputuskan digelar di Makassar dengan alasan keamanan.

Jafar sendiri lahir di Malang Jawa Timur pada 29 Desember 1961, lalu. Ia pernah ditahan di era Megawati.

Jafar pernah menerbitkan buku berjudul Saya Merindukan Ukhuwah Islamiyah. Melalui bukunya itu, Jafar menceritakan pengalamannya memelajari Islam, di berbagai belahan dunia.

Jafar sendiri pernah bergabung dengan mujahidin di Afganistan dan bertempur melawan Uni Soviet. Ia juga belajar Islam di Pakistan.

Pada 2002 lalu, Jafar pernah berurusan dengan Presiden Megawati Soekarnoputri. Kala itu, Jafar dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Jafar dinyatakan bersalah atas provokasi, dan penghinaan terhadap Presiden. Dinilai menghasut saat ceramah di MAsjid Al Fatah Ambon, 2002 lalu.